Rabu, 27 Februari 2013

POLITIK STIGMATISASI PADA PERJUANGAN RAKYAT PRIBUMI PAPUA BARAT

0 komentar

POLITIK STIGMATISASI PADA PERJUANGAN RAKYAT PRIBUMI PAPUA BARAT
(Suatu Upaya RI Untuk Membunuh Penentuan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua)

Oleh: Selpius A. Bobii

"Kami heran bahwa Kapolda Papua baru menjabat langsung tuduh KNPB adalah teroris, nah ini bagian dari pengacau keamanan, ini sangat keterlaluan, komentar Socratez S. Yoman, Ketua Umum Persekutuan Gereja- Gereja Baptis Papua. (Sumber: Bintang Papua, Jumat, 25 Januari 2013, hal. 3).
Tanggapan tokoh Gereja Papua, Socratez S. Yoman, S.Th. M.A menyikapi tudingan teroris oleh Kapolda Papua kepada aktifis Papua (Komite Nasional Papua Barat) adalah merupakan suara gereja menolak tegas tudingan teroris oleh Negara Indonesia melalui Kapolda Papua. Tanggapan tokoh Gereja itu juga menyatakan kepada Negara Indonesia dan negara-negara di dunia serta Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa orang Papua bukan teroris, orang Papua bukan Makar, orang Papua bukan separatis, orang Papua bukan pengacau keamanan, orang Papua tidak merong-rong keutuhan NKRI. 
Dalam artikel ini, saya menyoroti beberapa pertanyaan fundamental yaitu: 1). Mengapa Negara Indonesia menstigmatisasi perjuangan bangsa Papua dengan tudingan: separatis, makar, pengacau keamanan, teroris, dll?;  2). Mengapa orang Papua bukan teroris, orang Papua bukan Makar, orang Papua bukan separatis, orang Papua bukan pengacau keamanan, orang Papua tidak merong-rong keutuhan NKRI? 3). Bagaimana tanggapan masyarakat Internasional atas tudingan Pengacau Keamanan, Makar / Separatis, teroris, dll kepada orang asli Papua? 
4). Apa dampak stigmatisasi Pengacau keamanan, makar / separatis, teroris oleh RI terhadap perjuangan rakyat bangsa Papua? 5). Bagaimana siasat menghadapi stigmatisasi terhadap orang Papua yang digencarkan oleh Negara Indonesia melalui sistemnya? Kelima pertanyaan mendasar ini, saya uraikan satu persatu dalam artikel ini.

I. PEMBUNGKAMAN PERJUANGAN BANGSA PAPUA MELALUI STIGMATISASI.
Strategi dan taktik politik stigmatisasi yang digencarkan oleh Negara Indonesia melalui sistemnya terhadap aktifis Papua Merdeka adalah merupakan suatu langkah menutupi segala bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap orang Papua dan sebagai langkah pembenaran untuk menumpas orang asli Papua yang berjuang untuk kedaulatan Papua Barat. 
Ada tiga bentuk kejahatan kemanusiaan, yakni: Aneksasi kemerdekaan kedaulatan suatu bangsa; Kejahatan Perang, dan Pemusnahan etnis. Negara Indonesia telah dan sedang melakukan tiga kategori kejahatan kemanusiaan ini. Setelah Negara Indonesia berhasil menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua melalui invasi politik dan militer yang dimulai dengan Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI (Soekarno), 19 Desember 1961, Negara Indonesia masih terus menerus menerapkan operasi militer, baik secara terbuka dan terselubung (perang terbuka dan tertutup), yang berdampak pada pemusnahan etnis Papua secara pelan tapi pasti (slow motion genocide). Salah satu stigmatisasi yang muncul pada akhir-akhir ini adalah tudingan teroris kepada para aktifis Papua Merdeka, khususnya kepada aktifis Komite Nasional Papua Barat (KNPB). 

Berikut ini tingkatan stigmatisasi dari Negara Indonesia kepada orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh, yaitu: pertama-tama RI menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM), Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / Gerakan Pengacau Lingkungan (GPL), Separatis atau Makar, Orang Tak Kenal (OTK), Sipil bersenjata, dan Teroris. 
Sebutan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilabelkan oleh Negara Indonesia kepada orang Papua yang mengambil sikap untuk berjuang kemerdekaan Papua Barat. Menurut tuan Forkorus Yaboisembut S.Pd orang asli Papua menerima sebutan OPM setelah mempertimbangkannya dan ternyata sebutan OPM itu tepat dan benar. Kini OPM telah menjadi sebuah organisasi perlawanan yang menyatu dalam wadah TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang struktur dan manajemen telah ada, walaupun belum ada komando terpusat. 
Sebutan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / GPL adalah sebutan kedua yang dimunculkan Negara Indonesia. Dengan adanya sebutan ini membenarkan tindakan penumpasan (operasi militer)terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh. Juga melalui berbagai forum resmi dan non resmi Republik Indonesia (RI) meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa di Papua ada Gerakan Pengacau Keamanan. Dengan demikian meredam dukungan masyarakat Internasional soal status politik bangsa Papua. 
Stigmatisasi berikutnya adalah Makar atau Separatis kepada aktifis Papua Merdeka oleh Negara Indonesia. Stigmatisasi itu dilegalisasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 106 - 110 KUHP. Produk Hukum yang ditinggalkan oleh Kerajaan Belanda ini, dalam penerapannya telah memakan korban nyawa rakyat sipil dan materi dalam jumlah sangat banyak. 
Pasal-pasal makar dalam KUHP ini sebagai upaya pembenaran dan melegalkan operasi-operasi militer secara terbuka dan tertutup untuk menumpas gerakan pembebasan nasional Papua Barat, penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang oleh RI. Pengorbanan moril dan materil yang dialami oleh rakyat bangsa Papua tidak dapat dibayangkan dan tak dapat dilukiskan dalam tulisan ini. Dan lebih mengerikan adalah pengorbanan nyawa rakyat bangsa Papua dalam jumlah banyak akibat operasi militer terbuka dan tertutup, serta operasi sipil. Singkatnya, stigmatisasi makar atau separatis yang dilegalkan dalam KUHP adalah sebagai tameng untuk melindungi diri dari berbagai kecaman dari masyarakat Internasional atas tindakan kejahatan kemanusiaan kepada orang asli Papua hanya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Orang Tak Kenal (OTK) adalah istilah yang dimunculkan aparat polisi dan militer Indonesia untuk menunjuk pelaku penembakan yang tidak diketahui identitasnya. Menurut Agus Sananay Kraar (Tahanan Politik Papua di penjara Abepura) bahwa istilah OTK ini melahirkan multi tafsir, apakah dilakukan oleh pihak Papua atau pihak Indonesia; dan dapat mengarah pada kambing hitam kepada orang Papua, saling tuduh menuduh pun terjadi. Selain itu, ada istilah lain yang digunakan adalah kelompok sipil bersenjata dan juga manusia bertopeng. 
Stigmatisasi kepada aktifis Papua Merdeka yang paling terakhir adalah tudingan Teroris. Tudingan ini bukan tiba waktu tiba akal, tetapi ini sebuah skenario besar Negara Indonesia yang sudah lama dirancang untuk menterorisasi perjuangan bangsa Papua dalam upaya membunuh nasionalisme Papua Merdeka, dengan demikian memperpanjang penindasan dan gerakan aktifis Papua Merdeka menjadi musuh dunia. Upaya terorisasi perjuangan bangsa Papua oleh Negara Indonesia melalui sistemnya adalah langkah Indonesia untuk meningkatkan status operasi-operasi militer, baik secara terbuka dan tertutup karena upaya-upaya lain yang selama ini diterapkan oleh RI di Papua Barat tidak membuahkan hasil yang signifikan. 
Berbagai rekayasa dilakukan Negara Indonesia untuk membuat mosi tidak percaya kepada masyarakat Internasional. Dengan jalan ini membunuh dukungan masyarakat Internasional terhadap perjuangan bangsa Papua. Berikut ini saya mengutip pernyataan Ed McWilliams: Tuduhan tindakan-tindakan kriminal oleh beberapa anggota KNPB tidak dibenarkan dengan kuat dan biasanya RI berupaya untuk menjelekkan nama organisasinya. KNPB dan banyak organisasi lain di Papua maupun setiap pribadi memang sedang mendorong untuk hak orang Papua diakui, khususnya hak menentukan nasib sendiri yang sudah sangat lama tidak diakui. Tetapi semua usaha ini secara umum dilakukan tanpa kekerasaan, demikian komentarnya. Artikel tuan Ed McWilliams lengkapnya silahkan Anda kunjungi: www.westpapuamedia.com artikelnya dinaikan pada tanggal 2 Februari 2013. 


II. ORANG PAPUA BUKAN MAKAR, BUKAN TERORIS, DLL. 


Akar masalah Papua Barat bukan masalah makan minum artinya bukan masalah kejahteraan, bukan masalah pendidikan, bukan juga masalah kesehatan, tetapi akar masalah Papua adalah hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang telah dianeksasi ke dalam NKRI secara sepihak melalui invasi politik dan militer atas dukungan penuh Amerika Serikat. Rakyat bangsa Papua berjuang hanya untuk memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang. 
Fakta membuktikan bahwa justru negara Indonesia dapat dikategorikan ke dalam pengacau keamanan (pengacau lingkungan), makar/separatis, mendirikan negara dalam negara, merong-rong kedaulatan Papua Barat dan sarang teroris. Berikut ini penjelasan ku untuk membuktikan pernyataan di atas: 
1). Siapa yang sebenarnya pengacau keamanan? Justru yang mengacaukan keamanan di Tanah Papua adalah negara Indonesia yang telah menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI, Soekarno, pada tanggal 19 Desember 1961, yang selanjutnya diwujudkan melalui invasi militer dan politik, yang berpuncak pada Penentuan Pendapat Rakyat Papua pada tahun 1969 yang kita sebut Cacat Hukum dan Moral. Dalam proses aneksasi itu didukung penuh oleh Amerika Serikat hanya untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik semata. Justru negara Indonesia melalui mesin-mesinnya mengacaukan keamanan di Tanah Papua untuk mempertahankan Tanah Papua dalam bingkai NKRI yang telah dianeksasi dengan cara-cara kotor dan tidak beradab. 
2). Siapa pembuat makar sesungguhnya? Justru Negara Indonesia yang melakukan makar atas kemerdekaan kedaulatan bangsa dan Negara Papua. Sejak tahun 1962 Negara Indonesia meningkatkan Invasi politik dan militer untuk mewujudkan Maklumat Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI. Aneksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI adalah tindakan makar yang dilakukan oleh Negara Indonesia. Karena itu tudingan makar dari RI kepada orang Papua yang berjuang untuk pembebasan bangsa Papua tidak dapat dibenarkan. 
3). Siapa sebenarnya yang mendirikan negara dalam negara? Yang mendirikan negara dalam negara adalah justru Negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dalam maklumat Tri Komando Rakyat oleh Prisiden RI, Soekarno dalam point pertama menyatakan: Bubarkan negara boneka Papua buatan kolonial Belanda. Dalam point ini mengandung tiga hal penting, yakni: a). Negara Indonesia telah mengakui adanya negara Papua Barat; b). Tapi Negara Papua Barat itu dihina sebagai negara boneka; c). Negara Papua Barat itu harus dibubarkan. Camkanlah bahwa pengakuan presiden Indonesia adanya negara Papua dalam maklumat TRIKORA itu sah dan mengikat. Dan di sisi lain maklumat TRIKORA itu adalah bukti outentik adanya aneksasi Negara dan Bangsa Papua ke dalam NKRI. 
4). Siapa sebenarnya yang merong-rong kedaulatan? Tudingan merongrong kedaulatan NKRI oleh Negara Indonesia sangat tidak tepat ditujukan kepada rakyat bangsa Papua yang sudah dan sedang serta akan berjuang untuk memulihkan hak-hak dasarnya, terutama hak fundamental yakni hak kesulungan rakyat bangsa Papua (kemerdekaan kedaulatan) yang telah dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang. Jusrtu negara Indonesia telah berhasil merong-rong kedaulatan Papua Barat dan berhasil aneksasi bangsa Papua Barat ke dalam NKRI. Camkanlah bahwa orang asli Papua berjuang bukan untuk menganeksasi atau mencaplok tanah Jawa, Tanah Sulawesi, Tanah Madura, dan lain lain, tetapi bangsa Papua berjuang untuk tanah leluhurnya berdaulat penuh (merdeka) sama seperti bangsa-bangsa merdeka lain di dunia. Jadi orang asli Papua tidak sama sekali merong-rong kedaulatan Tanah-Tanah lain di Indonesia. Orang asli Papua berjuang untuk hak-hak dasarnya diakui dan dikembalikan, seperti hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua, yang dijamin oleh konstitusi NKRI pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pragraf pertama dan hukum Internasional. 
5). Siapa penganut teroris sesungguhnya? Istilah teroris tidak ada dalam perjalanan hidup bangsa Papua. Nenek moyong bangsa Papua tidak pernah mempraktekkan dan mengajarkan kepada anak cucuhnya untuk meneror disertai dengan pembunuhan warga sipil dengan sewenang-wenang. Walaupun ada perang suku di Papua, tetapi kedua belah pihak tunduk dan taat pada tata cara perang suku yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bukan perang dengan sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh militer dan polisi Indonesia di mana dalam operasi militer memperkosa, mencuri, membakar rumah-rumah warga sipil, mengusir warga sipil dari perkampungan, membunuh anak-anak dan istri dari pihak lawan dengan brutal; serta mengadu domba suku-suku setempat untuk saling membunuh dan hal itu digunakan oleh Negara Indonesia sebagai bahan kampanye bahwa itu adalah perang suku. 
Dalam perjuangan bangsa Papua pun, para aktifis Papua Merdeka tidak pernah menerapkan tindakan teror kepada warga sipil. Yang ada adalah gerakan perjuangan pembebasan nasional Papua dengan menempuh cara-cara damai dan tentang hal ini ditetapkan dalam Kongres Bangsa Papua pada tahun 2000. Aktifis Papua merdeka tidak pernah menggunakan bom untuk menarik simpati internasional atau menakuti warga sipil. 
Aksi perlawanan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) dirimba raya Papua yang seringkali kontak senjata dengan Polisi dan militer Indonesia adalah hal yang biasa dalam perjuangan pembebasan nasional di mana pun di dunia yang pernah berjuang untuk merdeka. Dengan adanya kontak senjata itu, TPN PB menunjukkan eksistensi nasionalisme pembebasan bangsa Papua dan menolak pendudukan pemerintahan Indonesia di Tanah Papua. Sama seperti bangsa Indonesia memerdekakan dirinya dari penjajahan Belanda dengan perlawanan senjata dari Tentara Indonesia, TPN PB sebagai sayap militer melaksanakan fungsinya. Sasaran TPN PB adalah kepada Polisi dan TNI, bukan kepada warga sipil. Wacana selama ini bahwa TPN PB menembak warga sipil adalah tidak benar dan itu hanyalah rekayasa aparat Indonesia untuk membangun mosi tidak percaya kepada masyarakat Internasional. Kalaupun ada, itu dilakukan oleh oknum (pribadi) mungkin karena alasan atau kepentingan tertentu atas
  permainan pihak tertentu, bukan perintah pimpinan TPN PB. Karena itu sangat tidak masuk akal dan tidak dapat dipertanggung jawabkan jika dari pihak Negara Indonesia dapat beranggapan bahwa TPN PB atau aktifis Papua Merdeka itu identik dengan teroris. 
Camkanlah bahwa hukum anti terorisme itu baru saja dilahirkan bersamaan dengan ancaman-ancaman terhadap fasilitas umum dan menakuti warga sipil, seperti pemboman terhadap gedung raksasa di Amerika Serikat yang disebut kantor pusat perekonomian dunia (WTC). Pasca pemboman gedung pencakar langit itu, Amerika Serikat menyerukan perang terhadap terorisme. Disaat yang sama pula Indonesia mendevinisikan terorisme sesuai kehendaknya hanya sebagai tameng untuk kepentingan menjaga teritorial NKRI dan ancaman keamanan serta ketertibaan umum. 
Berikut ini saya mengutip devinisi teroris menurut satuan Densus 88 yang dimuat dalam pidato ibu Sidney Jones; ada dua macam kategori terorisme, yaitu pertama, orang Islam radikal; kedua, orang separatis / nasionalis etno (www.crisisgroup.org/en/publication-type/speeches/2013/jones-papuan-separatists.aspx).
Devinisi teroris kategori kedua ini sangat aneh dan memalukan. Dengan adanya devinisi kategori ke dua ini dapat melegitimasi Densus 88 dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang berusaha untuk menumpas aktifis Papua merdeka yang sudah berjuang lama sebelum devinisi teroris itu dilahirkan. Ironis memang, tapi nyata bahwa langkah ini ditempuh RI setelah metode-metode lain yang diterapkan selama ini gagal menumpas gerakan pembebasan bangsa Papua. Tetapi apakah upaya RI untuk menerapkan hukum anti terorisme di Papua akan berhasil? 
Sesungguhnya Negara Indonesia mengintropeksi diri sebelum menerapkan hukum anti terorisme di Papua. Jika itu diterapkan di Papua, maka tindakan itu hanyalah menuai kritik dan memalukan nama Indonesia dikancah masyarakat Internasional. Mengapa saya katakan demikian? Masyarakat internasional telah tahu dan paham bahwa perjuangan bangsa Papua itu bukan mengacaukan keamanan, bukan makar/ separatis, bukan teroris yang menakuti warga sipil, tetapi perjuangan bangsa Papua adalah untuk memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi secara sepihak ke dalam NKRI pada tahun 1960 - an. 
Masyarakat Internasional sudah tahu bahwa sarang teroris itu hanya ada di wilayah-wilayah Indonesia tertentu dibagian barat dan tengah yang berpenganut Islam Radikal yakni jihad. 

III. TANGGAPAN MASYARAKAT INTERNASIONAL ATAS STIGMATISASI. 
Taktik politik stigmatisasi Negara Indonesia kepada aktifis Papua merdeka melahirkan berbagai kontro versi dikalangan masyarakat Internasional. Secara umum ada tiga sikap muncul menyikapi stigmatisasi itu, yakni: ada orang yang pro stigmatisasi artinya mendukung stigmatisasi RI, dan ada juga orang yang kontra stigmatisasi artinya menolak stigmatisasi RI. Dan ada orang yang mengambil sikap netral (tidak juga pro, tidak juga kontra). Selain itu ada pula masyarakat internasional yang sangat tidak tahu (buta) dengan penindasan yang terjadi di Tanah Papua oleh Negara Indonesia. 
Mengambil sikap pro dan kontra serta sikap netral untuk menyikapi suatu hal dalam dinamika kehidupan umat manusia di dunia adalah wajar dan biasa. Masing-masing sikap dan tindakan: pro, kontra, dan netral yang ditampilkan itu tentu memiliki latar-belakang pemahaman atas masalah dan gerakan perjuangan bangsa Papua yang berbeda-beda. 
Ada orang yang mendukung stigmatisasi kepada aktifis Papua merdeka karena memang watak dan karakternya anti penegakkan kebenaran, keadilan, kejujuran, kedamaian, kebebasan, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Ada pula orang mendukung stigmatisasi RI kepada aktifis Papua merdeka, walaupun ia tidak memahami baik latar belakang berbagai masalah di Tanah Papua, tetapi karena dipengaruhi oleh Negara Indonesia melalui berbagai kampanye dan lobi dalam forum-forum resmi dan non resmi di negara-negara dan dalam forum PBB. 
Mereka yang berhasil dipengaruhi oleh RI, tentu memainkan peran ganda, di lain sisi mereka mempengaruhi masyarakat dan negara asalnya untuk tidak mendukung perjuangan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua dan lain sisi mereka mempengaruhi masyarakat Internasional di negara-negara di dunia melalui jaringan kerja atau media cetak atau elektonik untuk tidak mendukung perjuangan bangsa Papua untuk berdaulat penuh. Ada pula pendukung stigmatisasi tertentu memberikan dukungan penuh kepada Negara Indonesia untuk menumpas gerakan pembebasan Nasional Papua Barat. 
Bagi masyarakat Intenasional tertentu yang mendukung stigmatisasi kepada aktifis Papua merdeka oleh Negara Indonesia yang dilegalkan melalui produk hukum Indonesia, mereka itu secara sadar atau tidak sadar, secara langsung maupun tidak langsung telah mendukung penuh upaya sistematis dan terencana yang dipraktekkan oleh Indonesia untuk memarginalisasi, mendiskriminasi, membuat ketidak-adilan, membuat orang Papua menjadi minoritas di Tanah Papua, dan etnis Papua menjadi punah secara perlahan tetapi pasti (slow motion genocide). 
Sedangkan bagi masyarakat Internasional yang kontra stigmatisasi (menolak stigmatisasi) kepada para aktifis Papua merdeka adalah mereka yang memahami baik tentang akar permasalahan dan penderitaan yang dialami oleh rakyat pribumi bangsa Papua serta memahami baik tentang nilai-nilai universal dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia oleh PBB serta menegakkannya. Mereka bukan hanya menolak stigmatisasi tanpa tindakan, tetapi diantara mereka, ada pula yang mengorbankan tenaga, waktu, moril dan materilnya untuk mendukung perjuangan rakyat bangsa Papua. Mereka ini masuk dalam kategori sayap keempat, yakni sayap simpatisan. Mereka memperkuat tiga sayap perjuangan Papua, yakni sayap sipil, militer dan diplomat. 
Para simpatisan melakukan berbagai bentuk aktifitas untuk menaikan publikasi internasional dan mendesak pemerintahan asalnya serta PBB, juga Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah kongkrit guna menyelesaikan masalah-masalah di Papua Barat. Keterpanggilan mereka dalam mendukung perjuangan bangsa Papua adalah murni keterpanggilan kemanusiaan. Tidak ada kepentingan lain, kecuali kepentingan untuk menyelamatkan rakyat bangsa Papua dari diskriminasi, marginalisasi, ketidak-adilan, minoritas dan kepunahan etnis Papua secara perlahan tetapi pasti. Mereka bekerja tanpa pamrih, bekerja tanpa upah. Satu hal yang tidak dapat diambil dari mereka yang menaruh hati bagi penderitaan rakyat pribumi Papua adalah melalui sikap dan tindakan solidaritas itu, mereka menaburkan benih-benih kebaikan dalam kebun kehidupannya masing-masing. 
Sementara itu ada pula masyarakat Internasional yang memilih sikap netral. Sikap itu diambil karena ada beberapa pertimbangan, antara lain: 1) Mungkin mereka tidak mau ambil resiko karena setiap sikap pro atau kontra yang diambil tentu ada pengorbanan (pengorbanan berupa materil maupun moril); 2) Mungkin tidak mau ambil pusing karena tidak simpati dengan penindasan yang terjadi di Tanah Papua; 3) mungkin juga tidak mau hubungan kerja sama antara mereka dan RI tidak terganggu, artinya lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan politik mereka, ketimbang mendukung gerakan Papua yang tidak memberi manfaat secara langsung dalam kehidupan mereka; 4) mungkin juga karena ada alasan lain. 
Masyarakat Internasional yang tergolong dalam kategori keempat yang tidak tahu tentang masalah darurat kemanusiaan terselubung di Tanah Papua itu tentu terjadi karena mereka tidak mengikuti dinamika kehidupan masyarakat global melalui media cetak maupun elektonik. Dan ini tentu dilatar belakangi oleh beberapa faktor, antara lain: 1) mungkin karena segala waktu difokuskan pada pekerjaan dan rutinitas harian mereka; 2) Mungkin tidak tersedianya sarana komunikasi, media cetak dan elektronik; 3) mungkin karena ada alasan lain, seperti lanjut usia, cacat fisik, dan lain sebagainya. 
Berikut ini saya menampilkan beragam tanggapan masyarakat internasional terhadap stigmatisasi kepada aktifis Papua merdeka oleh Negara Indonesia. 

Stigmatisasi: makar, separatis, teroris, dan sebagainya yang telah dilegalisasi dalam suatu produk hukum Indonesia telah menuai kontro versi. Masyarakat Internasional yang kontra stigmatisasi, baik secara individu atau lembaga, seperti Amnesti Internasional, ETAN, HRW, Group-group pendukung di dunia, dan Dewan HAM PBB telah berkali-kali mengecam Pemerintah Indonesia untuk menghentikan stigmatisasi makar, separatis, teroris dll, menghentikan kekerasan dan meminta pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah-masalah Papua dengan demokratis dan bermartabat. 
Salah satu kampanye yang menguat di masyarakat Internasional adalah terkait penerapan hukum makar di Indonesia. Mereka medesak Negara Indonesia segera mencabut hukum tertentu seperti hukum makar yang melegalkan tindakan sewenang-wenang oleh aparat keamanan dan militer Indonesia terhadap rakyat sipil karena sikap dan tindakan RI itu: 1) Mengabaikan nilai-nilai universal yang dijunjung tinggi oleh umat manusia di dunia, seperti: demokrasi, kebenaran, keadilan, kejujuran, kedamaian, Hak Asasi Manusia dan kebebasan; 2) Melanggar prinsip-prinsip Dasar Deklrasi Umum Hak Asasi Manusia oleh PBB dan kovenan-kovenan Internasional lainnya, seperti Deklrasi Hak-Hak Dasar Masyarakat Pribumi, Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik; dan Kovenan Internasional tentang hak-hak sosial budaya, ekonomi dan politik. 
Salah satu kasus tuduhan makar yang dijerat kepada tuan Filep J. S. Karma di mana beliau dipenjara selama 15 tahun menjadi kasus yang sangat diseriusi oleh masyarakat solidaritas Internasional. Para simpatisan melalui beberapa pengacara hukum Internasional membawa kasus tuan Filep ke arbitrasi Internasional di PBB. Sesuai keterangan dari tuan Filep bahwa gugatan ke arbitrasi internasional itu dimenangkan oleh Filep pada tahun 2011 dengan keputusan: Penahanan Filep J. S. Karma oleh Negara Indonesia adalah penahanan sewenang-wenang (penahanan illegal) maka Pemerintah Indonesia harus segera bebaskan tanpa syarat. Namun, sampai saat ini keputusan itu tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Tuan Filep masih di dalam penjara Abepura. 
Selain itu salah satu Pidato yang menuai kontro versi adalah: Separatisme Papua vs Teroris Jihad: Dilema-Dilema Kebijakan Indonesia. Pidato ini disampaikan oleh Ibu Sidney Jones dalam program Kebijakan Internasional di Universitas Stanford Amerika Serikat pada tanggal 05/12/2012 dan diperbaiki pada 22/01/2013 serta dipublikasikan lewat internet: www.crisisgroup.org/en/publication-type/speeches/2013/jones-papuan-separatists.aspx.
Dalam pidato ibu Jones itu membandingkan dua gerakan di Indonesia: pertama gerakan Papua, yang beliau sebut: Separatis Papua; dan kedua, gerakan jihad teroris. Jones mengatakan: kedua gerakan yakni Jihad teroris dan gerakan orang Papua yang sedang berjuang untuk merdeka membuat tindakan jahat yang mirip, walaupun mereka selalu dituduh dengan pandapat berbeda. Dalam pidato itu ia berusaha menggali informasi dari berbagai sumber untuk berusaha menyamakan aktifitas Pejuang Papua ke dalam ranah teroris. 
Berikut ini kutipan pidato dari ibu Jones: Setahu saya, hingga sekarang belum ada upaya sistemnya untuk mempromosikan kelepasan dari ikatan kekerasaan di Papua, walaupun mungkinKAPOLDA akan baru memulai suatu program seperti itu nanti. 
Pernyataan ibu Jones di atas, secara terselubung beliau mendukung upaya tudingan teroris yang diungkapkan oleh Kapolda baru, Tito Karniavan kepada aktifis KNPB. Sebaiknya Ibu Jones tidak secara langsung menuduh gerakan Papua semirip teroris. 
Ibu Jones tidak tahu siapa sesungguhnya yang menciptakan kekerasan di Tanah Papua. Berikut ini tanggapan Ed McWilliams: Khususnya di Papua Barat di mana rivalitas polisi militer tentang akses pada sumber alam dan pemerasan sangat terkenal. Sebaiknya Jones tahu pula bahwa militer, polisi dan aparat-aparat inteligen Indonesia sudah lama sekali berperan sebagai pelaku yang menimbulkan dan merekayasa tindakan kekerasaan untuk mencapai tujuan-tujuan terselubung, demikian komentarnya. 
Pernyataan ibu Jones seolah-olah pihak TNI dan POLRI tidak melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap orang asli Papua, padahal justru TNI dan POLRI menjadi dalang dan pemicu kekerasan yang berkepanjangan di Tanah Papua hanya demi mencapai kepentingan politik dan ekonomi semata. Untuk mencapai kepentingan-kepentingan itu, berbagai skenario secara teratur, rapih dan sistematis dimainkan oleh kaki tangan RI di Tanah Papua, seperti yang terjadi dalam demonstrasi damai pada tanggal 16 Maret 2006 di Abepura yang berakhir bentrok dengan aparat polisi. 
Kasus ini murni didalangi dan dimainkan oleh aparat polisi dan intelijen Indonesia bekerja sama dengan pihak tertentu yang menjadi mitra kerja mereka. Di pihak polisi kasus ini mengakibatkan tiga brimob dan satu militer TNI angkatan udara tewas serta beberapa polisi mengalami luka berat dan ringan. Dan di pihak warga sipil, beberapa orang mengalami luka tembak, selanjutnya polisi/brimob menggelar penyisiran brutal di Abepura dan sekitarnya. Akibat penyisiran membabi buta oleh polisi itu mengalami: pengrusakan fasilitas dibeberapa asrama mahasiswa, teror intimidasi terhadap warga sipil, penangkapan sewenang-wenang, disertai penyiksaan brutal akibatnya banyak orang mengalami luka berat dan ringan. 
Tragedi kelabu 16 Maret 2006 itu adalah skenario tingkat tinggi yang dikemas secara teratur dan rapih oleh pihak aparat dan intelijen Indonesia hanya untuk mencapai empat kepentingan, yakni: 1) Untuk meredam demonstrasi damai yang meluas dan menggema di negara-negara dunia dengan tuntutan sentral: tutup PT Freeport Indonesia di Timika- Papua, dan AS, RI dan Papua mengadakan dialog atau perundingan; 2) Bagi pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung untuk meredam demonstrasi itu mendapatkan imbalan atau balas jasa, antara lain berupa uang; 3) Untuk menaikan pangkat dan jabatan bagi aparat Indonesia yang terlibat dalam meredam demonstrasi damai yang meluas dan menggema itu; 4) Untuk membangun mosi tidak percaya dan mendegragasikan perjuangan pembebasan bangsa Papua. 
Pasca tragedi itu, untuk mengelabui publik Internasional, aparat polisi dengan sewenang-wenang menangkap seratus lebih orang Papua yang mayoritasnya adalah mahasiswa. Dan hanya 24 orang saja dipenjara di Abepura dengan hukuman berat paling tinggi 15 tahun. Mereka itu sebenarnya bukan pelaku pembunuhan brimob dan militer dalam tragedi 16 Maret 2006 itu. Tetapi demi melindungi dan menyembunyikan permainan aparat Indonesia, 24 orang itu divonis bersalah dan dipenjara. 
Jones sebagai senior aktifis HAM sudah tahu bahwa selama ini Negara Indonesia tidak memberikan akses bagi wartawan asing dan pekerja kemanusiaan asing masuk ke Papua Barat untuk melihat dan mendengar langsung penderitaan dan harapan hidup orang asli Papua. Ibu Jones mestinya bertanya: Kenapa tidak memberikan akses bagi wartawan asing dan pekerja kemanusiaan asing masuk ke Papua Barat, seperti tidak memberi ijin bagi pelapor khusus PBB yang membidangi kebebasan berekspresi untuk datang ke Papua Barat dan Ambon pada bulan Januari 2013? Jawabannya: Negara Indonesia takut terbongkar segala bentuk penindasan terhadap orang asli Papua dan orang Ambon-Maluku. 
Nampaknya ibu Jones belum memahami baik tentang latar belakang sejarah bangsa Papua yakni distorsi sejarah yang menjadi akar permasalahan di Papua Barat. Ibu Jones juga belum melihat secara langsung bagaimana orang Papua hidup dalam tekanan, intimidasi dan teror dari TNI dan POLRI, ia pun belum melihat secara langsung bagaimana orang asli Papua semakin dimarginalisasi, semakin didiskriminasi, menjadi minoritas, mengalami ketidak-adilan, dibantai oleh TNI dan POLRI melalui operasi militer terbuka maupun tertutup; akibat dari penindasan RI dan para sekutunya itu, orang asli Papua saat ini sedang menuju kepunahan etnis secara perlahan, tetapi pasti. Karena ibu Jones belum melihat langsung dan belum mengalami betapa pahitnya penindasan RI kepada orang asli Papua, maka itu dalam pidatonya ia berusaha memojokkan perjuangan bangsa Papua untuk penentuan nasib sendiri dan berusaha menyamakan gerakan pembebasan bangsa Papua dengan gerakan jihad teroris di Indonesia. 
Dalam pidatonya, ibu Jones tidak mengangkat segala bentuk pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara Indonesia kepada rakyat pribumi Papua sejak tahun 1962 sampai saat ini. Dari isi pidatonya, kami tahu bahwa ibu Jones berusaha menyembunyikan segala bentuk penindasan RI dan berusaha membangun mosi tidak percaya terhadap perjuangan rakyat bangsa Papua. Ibu Jones sebagai senior dalam bidang HAM semestinya dengan jujur mengungkapkan fakta-fakta penindasan dari Negara Indonesia dan para sekutunya yang dialami oleh orang asli Papua. Dengan demikian saya menilai bahwa dalam pidato itu ibu Jones memposisikan diri bukan sebagai aktifis HAM, bukan juga sebagai ilmuwan, tetapi memposisikan diri sebagai mitra kerja dari Negara Indonesia dan secara tidak langsung ibu Jones mendukung segala bentuk penindasan RI kepada rakyat pribumi Papua Barat. 
Pidato yang dibuat Jones ini tergolong seruan atau memotifasi kepada Negara Indonesia untuk meningkatkan penumpasan aktifis Papua merdeka, yaitu dari penerapan hukum makar /separatis ditingkatkan ke penerapan hukum anti terorisme, dan dengan demikian membunuh penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua. Pidato itu ditanggapi juga oleh Ed McWilliams, berikut ini kutipan tanggapannya: Seruan Jones untuk Indonesia mendefinisikan seperatisme sebagai terorisme akan mengeraskan usaha menargetkan suara para aktifis/kelompok yang menyampaikan dengan damai tidak disetujui dan sekaligus meningkatkan intimidasi terhadap orang Papua secara umum, demikian komentarnya. 
Dalam pidato itu ada sisi lain yang penting dihargai. Saya selaku tahanan politik Papua yang saat ini berada dalam Penjara Abepura, saya memberikan apresiasi kepada ibu Jones karena melalui pidato itu memberikan peringatan dini kepada para aktifis Papua Merdeka untuk menghindari skenario besar secara terselubung yang didorong oleh RI untuk menumpas gerakan pembebasan Papua Barat dengan meningkatkan dari status separatis ke status teroris. Selain itu, di sisi lain pidato ibu Jones juga memberikan masukan bagi Indonesia untuk tidak menggunakan hukum anti terorisme. Berikut ini komentar ibu Jones: Salah satu solusinya adalah untuk tidak menerapkan hukum anti-terorisme di Papua, dan juga untuk berhenti menggunakan hukum itu terhadap para jihad yang membuat kejahatan yang pada pokoknya tidak merupakan tindakan dengan sengaja yang bertujuan menciptakan ketakutan, yaitu berbagai tindakan yang bisa dihukum dengan menerapkan hukum lain termasuk kode hokum kriminal untuk kejahatanseperti pembunuhan, perampokan dan sergapan, demikian pernyataannya. 

IV. DAMPAK STIGMATISASI YANG DILEGALKAN DALAM HUKUM RI. 

Berbagai stigmatisasi oleh RI kepada aktifis Papua merdeka yang dilegalkan dalam produk hukum Indonesia telah melemahkan perjuangan bangsa Papua, namun pada saat yang sama pula mengobarkan semangat perjuangan Pembebasan Papua Barat dan meningkatkan dukungan solidaritas masyarakat Internasional. 
Stigmatisasi yang dilegalisasi melalui produk hukum seperti hukum makar itu di lain sisi dapat membunuh psikologis orang asli Papua untuk berjuang, berusaha membungkam suara kebebasan, berupaya mendegradasikan gerakan perlawanan dan menumpas aktifis Papua merdeka, banyak orang Papua dibunuh, banyak orang Papua menderita, banyak materi korban, banyak orang Papua mengungsi ke negara-negara lain, penangkapan sewenang-wenang, pemenjaraan, membangun mosi tidak percaya kepada masyarakat internasional agar menurunkan dukungan mereka atas Papua, tetapi pada sisi lain menumbuhkan nasionalisme kebangsaan Papua, membangkitkan keberanian untuk memperjuangkan pembebasan Papua dan meningkatkan simpati masyarakat internasional. Negara Indonesia berpikir bahwa dengan melakukan tindakan sewenang-wenang, orang asli Papua akan berhenti berjuang, namun anggapan ini tidak berhasil dan Negara Indonesia telah gagal total meng-indonesia-kan orang asli Papua.
Dalam sejarah perjuangan bangsa-bangsa di dunia yang sudah berdaulat penuh (merdeka), yang namanya ideologi pembebasan nasional itu tidak pernah musnah. Ideologi itu mengalir dalam darah nadi dari generasi ke generasi. Sepanjang generasi penerus ideologi itu masih ada, maka selama itu pula ideologi pembebasan nasional itu tetap mengalir dalam darah nadi setiap generasi penerus. Karena itu istilah para penguasa Negara mana pun untuk menumpas ideologi sampai ke akar-akarnya tidak pernah berhasil. Ideologi itu akan musnah, apabila tidak ada generasi yang dapat meneruskan ideologi para pendahulunya. 
Demikian pula perjuangan bangsa Papua untuk berdaulat penuh (merdeka). Sepanjang masih ada penerus ideologi pembebasan nasional Papua, maka selama itu pula ideologi Papua merdeka terus mengalir dalam darah nadi orang asli Papua. Ideologi Pembebasan Nasional itu musnah, apabila etnis Papua musnah dari muka bumi ini. 
Negara Indonesia melalui sistemnya dapat membunuh orang Papua satu persatu melalui berbagai operasi terbuka dan tertutup, tetapi RI tidak akan pernah membunuh ideologi Pembebasan Nasional Papua Barat. Negara Indonesia melalui TNI dan POLRI menangkap dan memenjara orang asli Papua satu persatu, tetapi RI tidak akan pernah memenjara semangat nasionalisme. Negara Indonesia dapat memaksa menerapkan Paket Politik Undang-undang Otonomi Khusus di Tanah Papua sebagai tawaran untuk tetap berada dalam NKRI, tetapi Otonomi Khusus itu tidak akan pernah menawarkan hati dan tidak melemahkan orang asli Papua untuk berjuang kebebasan total. Berbagai operasi militer ditempuh untuk meredam perjuangan bangsa Papua, tetapi moncong senjata polisi dan militer Indonesia tidak pernah meredam suara kebebasan bangsa Papua. 
Dari sejak tahun 1962 sampai tahun 1998 rakyat bangsa Papua berada dibawah kekuasaan tangan besi (rejim Soekarno di jaman orde lama dan rejim Soeharto di jaman orde baru) dilarang untuk melakukan aktifitas Papua Merdeka apa pun; mengucapkan kata Papua saja ditumpas dengan tangan besi. Tetapi di era itu pun nasionalisme kebebasan nasional Papua tumbuh subur, apalagi mulai era reformasi sejak tahun 1998 bersamaan dengan penggulingan resim tangan besi (alm Soeharto), nasionalisme kebebasan Papua yang disumbat, krans itu terbuka dan kini nasionalisme kebebasan itu telah mengalir ke berbagai penjuru dunia. Nasionalisme kebebasan Bangsa Papua itu tumbuh subur di atas air mata darah, nasionalisme itu terbangun kokoh di atas tulang belulang para pejuang pendahulu Bangsa Papua, dan jalan setapak menuju kebebasan nasional Papua Barat yang dirintis para pejuang pendahulu itu, kini makin meluas dan semakin hari semakin permanen. 

V. KIAT-KIAT MENGHADAPI STIGMATISASI. 
Tidak ada cara lain untuk menghadapi stigmatisasi RI yang dilegalkan dalam produk hukum jikalau orang asli Papua tidak menempuh dengan jalan perlawanan apa pun resiko. Apa pun jenis stigma yang dilabelkan pada orang Papua, apa pun hukum yang mengekang kebebasan berekspresi, apa pun tindakan sewenang-wenang yang membatasi kebebasan berpendapat orang asli Papua, apa pun produk hukum yang melarang kebebasan berorganisasi dan berkumpul, apa pun hukum yang melegalkan untuk menumpas perjuangan penentuan nasib sendiri bangsa Papua, saya katakan tidak ada jalan lain, kecuali orang asli Papua tempuh melalui jalan perlawanan. Ingat: jangan sampai orang asli Papua lupa bahwa dalam kongres bangsa Papua kedua pada tahun 2000 rakyat pribumi Papua telah memutuskan bahwa mengawal perjuangan kebebasan bangsa Papua dengan JALAN DAMAI (non violent). 
Camkanlah bahwa tidak ada kata menyerah dan tidak ada kata tunduk kepada rejim penjajah mana pun dalam kamus revolusi pembebasan nasional. Slogan yang terukir dalam kamus revolusi pembebasan bangsa adalah: maju pantang mundur, maju tak gentar untuk menghalau rejim penjajah guna menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, demokrasi, Hak Asasi Manusia dan menciptakan damai sejahtera di bumi seperti di Surga.
Ada banyak cara perlawanan yang kita dapat tempuh sesuai dengan jalan yang kita pilih melalui jalan damai, selain itu kita juga menghargai jalan yang ditempuh oleh sayap militer (TPN PB). Karena pilihan utama jalan politik kita melalui jalan damai, maka itu kita harus memanfaatkan dan memaksimalkan kekuatan-kekuatan yang ada pada kita.
Kekuatan utama kitaadalah berada pada kedaulatan rakyat bangsa Papua. Kekuatan itu kita belum bangkitkan secara menyeluruh di bawah satu komando untuk satu tujuan, di bawah satu wadah politik yang menjadi kendaraan politik bersama, dan dibawah satu konsep ideologi perjuangan serta agenda-agenda strategis dan program kerja bersama. Melalui kendaraan politik bersama dibawah satu kepemimpinan politik sentral dapat mengkoordinasikan ketiga sayap yang ada, yakni sayap sipil, sayap militer, sayap diplomat; dan juga mengembangkan jaringan solidaritas atau kata lain mitra kerja dengan para simpatisan solidaritas masyarakat internasional sebagai sayap keempat. 
Melalui organisasi yang tertata rapi dan jaringan solidaritas yang ada, kita meningkatkan kerja-kerja politik untuk memutuskan mata rantai penindasan RI dan para sekutunya melalui dua solusi final, yakni pilihan pertama dan terutama adalah pengakuan kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua secara de jure; dan pilihan kedua adalah refrendum ulang. 
Posisi tawar tertinggi bangsa Papua berada pada hasil Kongres Bangsa Papua ketiga. Kenapa saya katakan demikian? Saya hanya melihat dari sisi kekuatan demokrasi, kekuatan politik dan kekuatan hukum yang lahir dalam Kongres Bangsa Papua ketiga. Rakyat bangsa Papua yang datang mensukseskan kongres itu adalah kekuatan demokrasi. Kongres itu adalah sarana untuk berkumpul, berdiskusi, menyampaikan pendapat dan menyepakati serta memutuskan apa yang dikehendaki bersama; itulah kekuatan demokrasi. Dan apa saja yang dilahirkan dalam Kongres Bangsa Papua ketiga sebagai forum demokrasi tertinggi bangsa Papua itulah kekuatan politik dan kekuatan hukum. Maka itu mari kita kompromi politik internal bangsa Papua untuk bersatu dalam satu konsep ideologi perjuangan, agenda strategis-program kerja bersama, bersatu dalam satu organisasi sentral yang menjadi kendaraan politik bersama, dan bersatu dalam kepemimpinan sentral yang diterima dan diakui bersama agar kita menjadi kuat menuju mekanisme internasional. Ketika kita bersatu, maka kita akan kuat untuk menuju kemenangan akhir. 
Sesungguhnya Negara Indonesia secara politik sudah kalah, karena dalam Kongres Bangsa Papua ketiga kita sudah tutup dengan JOKER yaitu Deklarasi pemulihan kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua dan berdirinya Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) pada tanggal 19 Oktober 2011 di Lapangan Zakeus Padang Bulan - Abepura - Jayapura - Papua Barat. Kekuatan demokrasi, politik dan hukum telah terpenuhi dalam hasil Kongres Bangsa Papua ketiga, maka itu sekarang mari kita kompromi politik internal bangsa Papua dan mengawal itu untuk mendapatkan pengakuan secara de jure dan peralihan kekuasan adminitrasi pemerintahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). Ini hanyalah bersifat tawaran saja, saya tidak memaksa siapa pun; dan pada prinsipnya saya menghormati posisi Anda masing-masing dan menghargai semua upaya yang ditempuh oleh semua komponen bangsa Papua untuk memutuskan mata rantai penindasan RI dan para sekutunya. Jika kita tidak kompromi politik internal bangsa Papua, maka silahkan kita mencari jalan lain yang terbaik, yang dikehendaki oleh semua komponen bangsa Papua. 
Camkanlah bahwa banyak orang asli Papua menderita, banyak orang Papua dibantai, dimarginalisasi, orang Papua menjadi minoritas, didiskriminasi, banyak orang Papua mengungsi ke negara lain, banyak orang Papua ditangkap dan dipenjara, jadi jangan kita bertahan pada posisi masing-masing yang mengakibatkan menunda kemerdekaan kedaulatan penuh bagi bangsa Papua di negeri Papua Barat dan akhirnya memperpanjang penindasan oleh RI dan para sekutunya kepada orang asli Papua Barat. 
Terkait dengan tudingan teroris, kita tidak perlu takut, tetapi kita waspada dan menghindari tindakan-tindakan tertentu yang melegitimasi RI untuk meningkatkan operasi dari status separatis menjadi status teroris. Untuk itu kita tingkatkan kampanye dan lobi melalui jaringan yang ada untuk meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa tudingan teroris kepada aktifis Papua merdeka itu adalah upaya NKRI untuk meredam perjuangan luhur bangsa Papua. Perlu kita tahu bahwa cara-cara lain untuk menghadapi perjuangan bangsa Papua sudah gagal total seperti penerapan hukum makar, maka kini Negara Indonesia sedang berancang-ancang meningkatkan penerapan hukum anti terorisme di Tanah Papua. 
Selama ini RI menggunakan slogan: Perang Melawan Separatis Papua, dan ternyata itu sudah gagal total, maka RI hendak mau ganti dengan slogan: Perang Melawan Teroris Papua. Tetapi kasihan, upaya RI bagaikan menyaring angin, pasti akan gagal total sampai Negara Indonesia akan angkat kaki dari tanah Papua dengan kepala tertunduk malu, sama seperti Negara Indonesia mengangkat kaki dari Tanah Timor Timur pasca kemenangan refrendum bagi rakyat Timor Timur, di mana pada saat itu polisi dan militer Indonesia dipukul mundur oleh pasukan PBB yang dipimpin pasukan/tentara elit dari Australia pada tahun 1999. Sebaliknya, jika Negara Indonesia dengan lapang dada mengakui kemerdekaan kedaulatan bangsa dan Negara Papua dengan bermartabat dan selanjutnya mengatur kerja sama di antara dua bangsa dan dua negara yang setara, maka negara Indonesia akan mengangkat kaki dari tanah Papua dengan kepala terangkat dan akan mendapat penghargaan yang setinggi-tingginya dari
  masyarakat Internasional; dan saya yakin rencana pemberian Nobel Perdamaian dunia pasca perjanjian damai RI dengan Aceh di Helsingky kepada presiden RI (SBY) yang telah tertunda akan terwujud. Dengan demikian, nama Indonesia menjadi harum dan terhormat di dunia Internasional. 

PESAN PENUTUP. 
Akhir dari tulisan ini, saya menyampaikan berapa pesan kepada beberapa pihak, antara lain: 
1). Kepada Negara Indonesia, saya mengucapkan selamat berjuang mempertahankan Tanah Papua dalam bingkai NKRI dengan cara-cara kotor dan tidak beradab, tetapi saya ingin katakan bahwa segala upaya Negara Indonesia bagaikan menyaring angin ( tidak akan pernah berhasil); karena perjuangan bangsa Papua adalah perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, perjuangan untuk menegakkan jati diri setiap pribadi dan jati diri bangsa Papua sama seperti bangsa-bangsa merdeka lain di dunia, maka itu saya yakin bahwa perjuangan kebenaran dan keadilan bangsa Papua itu akan keluar sebagai pemenang akhir. 
2). Kepada siapa pun para simpatisan masyarakat Internasional yang memberi perhatian bagi penderitaan rakyat pribumi Papua, Anda semua adalah bagian dari hidup kami, dan bagian dari sejarah perjuangan Papua Barat. Segala pengorbanan Anda terukir abadi dalam jejak langkah perjalanan bangsa Papua dari generasi ke generasi. Anda semua adalah sahabat dan saudara-saudari kami. Pengorbanan Anda semua adalah bentuk dukungan solidaritas secara nyata untuk menciptakan damai sejahtera di bumi seperti di Surga, khususnya di Tanah Papua. Anda adalah pencinta kebenaran dan keadilan untuk semua; Anda adalah pencinta kedamaian dan kebebasan untuk semua. Tidak ada kata terindah yang kami dapat mengukirkan pengorbanan para simpatisan solidaritas masyarakat Internasional di mana saja Anda berada, tidak ada barang terindah dan termahal yang dapat membalas kebaikan Anda kepada rakyat pribumi Papua. Hanyalah rasa terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam yang kami ucapkan kepada setiap para simpatisan solidaritas masyarakat Internasional yang menaruh hati dan yang mendukung kami secara langsung dan tidak langsung bagi pembebasan bangsa Papua dari kemelut penindasan RI dan para sekutunya. Dengan rasa hormat yang amat mendalam dan dari lubuk hati yang paling dalam, kami pesan kepada Anda semua teruslah menaburkan benih-benih kebaikan dalam kebun kehidupan Anda dengan jalan mendukung kami dengan sumbangan moril dan materil menuju penyelesaian status politik dan hukum bagi bangsa Papua di negeri Papua Barat melalui: jalur perundingan; jalur hukum atau jalur dekolonisasi/politik untuk mencapai dua solusi final yaitu pilihan pertama dan terutama adalah pengakuan secara de jure dan atau pilihan kedua: refrendum ulang. 
3). Saya mohon Anda dapat menyebarkan artikel ini kepada sesama aktifis Papua Merdeka dan para simpatisan solidaritas masyarakat Internasional di manca negara melalui email, face book, dan media sosial lainnya agar dapat memahami isinya dan ditindak-lanjuti agar tidak terjebak dalam skenario besar yang dikemas rapi dan sistematis yang sedang dibangun oleh NKRI melalui mesin-mesin pertahanannya dan dengan atas kerja sama para sekutunya diberbagai manca negara untuk mengiring perjuangan bangsa Papua ke ranah teroris, yang akhirnya dapat berdampak buruk pada perjuangan luhur bangsa Papua menjadi musuh dunia dan masuk dalam kotak alias tidak mendapat simpati masyarakat internasional. Kita intropeksi diri dan kita mengawal perjuangan bangsa Papua dengan arif, bijaksana, cerdas, bermartabat dan bertanggung jawab untuk mencapai ke tujuan utama perjuangan kita, yakni kebebasan total. 


Sekian dan terima kasih. 
Abepura, 25 Februari 2012

Persatuan Tanpa Batas Perjuangan Sampai Menang.

Penulis: Selpius A. Bobii,
(Ketua Umum Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat, juga sebagai tahanan politik di Penjara Abepura - Jayapura - Papua Barat)

Rabu, 20 Februari 2013

PAPUA: Papuans People Crimes and tortured by Army and Police Indonesia in West Papua.

0 komentar

INDONESIA: Seven Papuans are arrested and tortured on false allegations of having a relationship with pro-independence activists
ISSUES: Arbitrary arrest & detention, inhuman & degrading treatment, police violence, torture
---------------------------------------------------------------------
Dear friends,
I has received regarding the arbitrary arrest and torture of seven Papuans which took place on 15 February 2013. The victims were driving home in two cars when the police stopped them as they were looking for two pro-independence activists. The victims were later brought to the police station where they were further questioned on the whereabouts of the activists. They were severely beaten, kicked and electrocuted before being five of them were released without charge the next day. However, as at the time of writing two of the victims remain in police custody.
CASE NARRATIVE:
According to interviews and fact gathering conducted by local activists, including Yasons Sambom, on 15 February 2013 at 9am, a silver painted car stopped Daniel Gobay, Arsel Kobak and Eneko Pahabol who were driving on their way home from Depapre to Doprena. Five police officers, one of whom was identified as Iptu Beduh Rahman, got out of the silver-painted car and pointed their weapons at Daniel, Arsel and Eneko. The police then ordered the three men to crawl on their stomachs to Depapre Sub-District Police Station which is approximately 30 metres away from the place where they were stopped. (Picture 1: Eneko Pahabol, source: local activist).
An hour after they arrived at Depapre Sub-District Police Station, Daniel, Arsel and Eneko were taken to Jayapura District Police Station. The police started questioning three of them on the whereabouts of Terianus Satto and Sebby Sambom, two pro-independence activists whom Daniel, Arsel and Eneko do not have any relationship with. Eneko Pahabol told the local activists that he was repeatedly kicked in his face by officers who were wearing police boots. The officers kicked him both in his left and right knees which caused them to bleed. Eneko and his friends were also beaten with a rattan stick as well as being electrocuted on their legs. The police officers pressed the barrels of their guns to their heads, forced them into their mouths and ears. Arsel Kobak told the AHRC that he was asked to take his clothes off and kicked on his head, face and back by the police officers. As a result, his mouth and nose were bleeding, his forehead was wounded and he is now experiencing hearing difficulties.
On the same day at around 10am, the police separately stopped another car which was carrying Yosafat Satto, Salim Yaru, Matan Klembiap and Obed Bahabol. As with Daniel, Arsel and Eneko, they were also stopped by police officers in a silver-painted car in Depapre on their way home. The police officers were wearing civilian clothes and carrying Pindad SS-1 assault rifles which they pointed at Yosafat and his friends. They firstly took Yosafat, Salim, Matan and Obed to Depapre Police Station but later moved them to Jayapura District Police Station. As they arrived at Jayapura District Police Station, Yosafat and his friends were ordered to take their clothes off before the police officers started beating and electrocuting them. The officers also pressed their guns to the heads of Yosafat, Salim, Matan and Obed and asked whether they know anything about the whereabouts of Terianus Satto and Sebby Sambom. None of them know Terianus and Sebby Sambom so Yosafat as well as his three other friends told the police that they do not know anything, an answer that made the officers tortured them even more severely. The officers kicked, beat them with rattan sticks on their backs until they were bleeding, as well as electrocuted them in the face.(Picture 2: Yosafat Satto, source: local activist)
Obed Bahabol told the local activists that they later were interrogated separately and he was the first person to be questioned by a police officer. The police officer jammed the barrel of his gun to his mouth so forcefully that his tooth was broken. The officer also repeatedly beat Obed on his forehead that it was bleeding because Obed told the police that he had no idea on the whereabouts of Sebby Sambom. (Picture 3: Obed Bahabol, source: local activist).
On the next day on 16 February 2013, five of the seven arrested persons were released without charge. As the time of writing, Daniel Gobay and Matan Klembiap are still detained in the police custody, allegedly for possessing bladed articles. However, the charge and their reason of detention are still subject to clarification. Neither Daniel nor Matan has any legal representation as of the time of writing.
ADDITIONAL INFORMATION:
In his report in 2008, the UN Special Rapporteur on Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment highlighted that torture is practised widely across Indonesia, including Papua. In 2010, for instance, the AHRC released a video online which depicts military officers brutally torturing an indigenous Papua. Last year, the AHRC also issued an urgent appeal on the torture of 42 prisoners and detainees by prison authorities at Abepura Correctional Facility.
Despite the abuse took place, little have been done by the Indonesian authorities to make sure the perpetrators are punished proportionately to provide justice for the victims. Military officers who were responsible torturing a Papuan on the video in 2010 were sentenced only to 9-12 months imprisonment while the allegation on torture at Abepura Correctional Facility has never been investigated by the police.
Indonesia has been a state party to the UN Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment since 1998. Torture is not yet a crime under the country’s legal system that state officials who conducted such abuse are usually unpunished or charged with provisions on assault under the Penal Code whose punishment do not reflect the gravity of the act. For example, the Muaro Sijunjung District Court recently sentenced four police officers responsible for the torture and death of two minors only to 18 months to three years imprisonment.
SUGGESTED ACTION:
Please write to the listed authorities below asking them to ensure that criminal investigation on this case is taking place. Please emphasise that the investigation should be conducted impartially and effectively and those responsible for it are punished proportionately. Urge the Indonesian authorities to provide medical assistance as well for the victims so they can have their injured treated.
SAMPLE LETTER:
Dear ___________,
INDONESIA: Seven Papuans are arrested and tortured on false allegations of having a relationship with pro-independence activists
Name of victims:1. Daniel Gobay (30 year old)
2. Arsel Kobak (23 year old)
3. Eneko Pahabol (23 year old)
4. Yosafat Satto (41 year old)
5. Salim Yaru (35 year old)
6. Matan Klembiap (30 year old)
7. Obed Bahabol (31 year old)
Names of alleged perpetrators: Police officers of Depapre Sub-District Police Station and Jayapura District Police Station, one of them was identified as Iptu Beduh Rahman
Date of incident: 15 February 2013
Place of incident: Jayapura, Papua
I am writing to voice my deep concern regarding the arbitrary arrest and torture of seven Papuans by officers from Depapre Sub-District as well as Jayapura District Police Station on 15 February 2013. I was told that the police arrested and tortured them as they alleged the seven victims are linked to two pro-independence activists, Terianus Satto and Sebby Sambom, an allegation which turned out to be false.
At 9am on 15 February 2013, Daniel Gobay, Arsel Kobak and Eneko Pahabol were driving home from Depapre to Dormena when a silver-painted car carrying five police officers stopped them. The officers pointed weapons at Daniel and his friends, asking them to crawl on their stomachs to Depapre Sub-District police station which is approximately 30 metres away from where they were arrested. An hour after the victims reached the police station the police took them to Jayapura District Police Station to be questioned on the whereabouts of the mentioned two pro-independence activists whom Daniel and his friends have no relationship whatsoever.
I received the information that police officers who were wearing boots kicked Eneko repeatedly in his face as well as left and right knees until they were bleeding. The officers beat the victims using a rattan stick, electrocuted them in their legs and pressed the barrels of their guns to their heads, forced them into their mouths and ears. Arsel Kobak was asked by the officers to take his clothes off, and got kicked in his back, head and face that his mouth and nose were bleeding. His forehead was also pounded and he is currently experience hearing difficulties due to the repetitive beatings in his head.
On the same day at 10am, the police officers separately stopped Yosafat Satto, Salim Yaru, Matan Klembiap and Obed Bahabol not far from Daniel and his friends were previously arrested. Yosafat and his friends were stopped by five police officers driving a silver-painted car, wearing civilian clothes and carrying Pindad SS-1 assault rifles. The officers pointed their rifles at the victims and took them to Jayapura District Police Station after previously holding them at Depapre Sub-District Police Station.
In Jayapura District Police Station, the police ordered Yosafat and his friends to take their clothes off, beat and electrocuted them. As in Daniel and friends’ case, the police asked Yosafat, Salim, Matan and Obed on the whereabouts of Terianus Satto and Sebby Sambom. As none of them have any relationship with Terianus and Sebby, the victims told the police that they do not know anything, which led to the police tortured them even more severely. They were kicked, beat with rattan sticks on their back and electrocuted in the face before being interrogated separately by a police officer. Obed Bahabol was the first person who was interrogated separately. The police officer who questioned Obed jammed his gun’s barrel into Obed’s mouth so forcefully that the victim's tooth was broken. The officer also beat Obed on his forehead until it was bleeding.
After torturing the victims and finding out that they do not have any knowledge on the whereabouts of Terianus Satto and Sebby Sambom, the police released five of the victims on the next day, 16 February 2013. Daniel and Matan are still held in police custody as the time of I received the information yet it is for the allegation that they had bladed materials under their possession. Neither Daniel nor Matan have received any legal assistance as at the time of writing.
I am disgusted to learn that torture remains practised widely in Indonesia, despite the fact that it is a state party to the UN Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. I am particularly concerned that this abuse is repeatedly practised by Indonesian authorities towards the Papuans. This is not the first time I have received a report on torture in Papua – I am aware, for instance, that the Indonesian military tortured several Papuans in 2010 and got punished lightly for it and that the prison authorities at Abepura Correctional Facility tortured 42 detainees and prisoners last year without being tried and punished.
I am urging you to ensure the impunity that took place in the cases I mentioned above is not repeated in this case. The allegation on torture experienced by Daniel, Arsel, Eneko, Yosafat, Salim, Matan and Obed has to be investigated impartially and effectively by relevant authorities even when there is no complaint submitted by the victims. Those who are responsible for it should be held criminally responsible and punished proportionately. I am also calling you to ensure that the victims in this case are granted adequate medical treatment so they can have their injuries treated. As for Daniel and Matan who are still under police custody for the allegation on possessing bladed materials, I am urging you to ensure that the legal process is conducted in accordance with the law and that their basic rights are respected as well as fulfilled.
I look forward for your positive and adequate response in this case.

Greeting Peace!!!


Special Reporteour

Santon Tekege
(Activist STFT-Fajar Timur in Abepura-Papua)

Sabtu, 16 Februari 2013

Religious Intolerance Exists in Indonesia

0 komentar

Indonesia: Religious intolerance exists in Indonesia, but so does the opposite

by Juliana Harsianti
 
Jakarta – A new survey by the Setara Institute for Democracy and Peace identifies which Indonesian provinces have the most instances of religious intolerance, demonstrating that religious intolerance is unfortunately a real problem in the country. However I, as an Indonesian, have reasons to believe that the opposite is also true.

While travelling with two of my friends, I often meet other travellers who are surprised to discover that I am both a Catholic and an Indonesian. Many people initially find it hard to believe that in Indonesia, home to the largest Muslim population in the world, there are people of different religions. My two friends and I often hear a surprised “wow” when people learn that we share the same nationality.

The three of us, each with a distinctly different physical appearance, do make for an eclectic group. I’m Chinese-Sundanese with fair skin and straight hair, one friend is Presbyterian Ambonese (an ethnic group from the Maluku Islands) with dark skin and wavy hair, and our other friend is Muslim Javanese with light brown skin and straight hair.

“All of you come from Indonesia?”

I then get the chance to explain that Indonesia is in fact a very pluralistic nation.

Many wonder if Indonesia’s diverse population coexists peacefully. The reality is, some of us live in harmony, and others do not – neither case being fully representative of the whole.

Admittedly, many of us hold prejudices against other ethnic groups and religions, which can sometimes lead to conflict, but I find that as long as harmony exists among families and communities, this country stands a chance for peaceful coexistence.

I find the perfect example of living in harmony, like our nation’s slogan, Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity), in my own family. I grew up in a big multi-faith and multicultural family. It all started when my grandmother from my mother’s side, a Muslim Sundanese met a Confucianist Chinese-Javanese man, my grandfather. They fell in love and got married. At that time, in the 1940s, interfaith marriages were relatively common. Today, this kind of marriage is possible, although not easy due to a legal system that only recognises religious marriage.

As a result of more interethnic and interreligious marriages in my family, my extended relatives belong to at least three different ethnic groups: Javanese, Chinese and Sundanese. When it comes to religion, it is even more complicated because five belief systems are practiced in my family: Islam, Catholicism, Presbyterianism, Buddhism and Confucianism.

How does such a colourful family live?

Just like everyone else. We are close and talk to each other regularly.

One of the advantages of having such a diverse family is that I can have discussions about different religious beliefs. When I was a child, I went to the mosque, the church and the temple with my family members and relatives to see how they pray. My parents taught me the basic principles of their respective religions and let me choose my own.

The most interesting part is the gatherings during holidays and religious festivals. Every Christmas, Eid al-Fitr and Chinese New Year, we all gather at my grandmother’s house for a big halal meal that everybody can enjoy. Though seeing my aunts and cousins who wear hijab dropping by for Christmas dinner may be an unusual sight for the neighbours, it never creates a problem.

We have our difficulties, too, like any other family, due to personal misunderstandings rather than ethnic or religious differences. And with such diversity, we can sometimes resort to stereotyping one another even within the family. We might repeat common stereotypes, saying for example that our Minangkabau relatives are stingy, the Javanese are always late and the Chinese are business-oriented. But we have come to realise that such prejudices are not always valid. For example, our Minangkabau relatives are actually very generous. The better we know each other, the more we realise that every individual is different, and there’s more than one dimension to each of us.

I know my family is not the only one of its kind. There are many other communities in Indonesia and around the world, neighbourhoods, schools, offices and organisations – like the Indonesian Diaspora Network (a network of Indonesians living abroad) and the Indonesian Conference on Religion and Peace (an organisation founded by Indonesian interfaith leaders) – that embrace people from various ethnic and religious backgrounds and promote understanding through social interactions, dialogues and collective activities.

Looking at these groups and at my own family, at the ease with which we interact, I don’t see why we all can’t experience the same thing on a national scale.

###

* Juliana Harsianti is a freelance journalist for various publications and a communication consultant based in Jakarta. This article was written for the Common Ground News Service (CGNews).

Selasa, 12 Februari 2013

TEMBOK MISTERI DI DASAR LAUT UTARA DARI IBU KOTA JAYAPURA PAPUA 2013

0 komentar

Struktur Mirip “Tembok” Lurus di Dalam Laut Utara Papua

Bagi bangsa Indonesia, Nuswantara (Nusantara) dikenal juga mencakup hingga ke tanah Irian Jaya (pulau Papua). Salah satu pulau terbesar di dunia ini banyak mengandung misteri yang belum terungkap.

Ternyata di perairan utara dari salah satu pulau terbesar itu juga tersimpan suatu misteri yang menakjubkan!

Saat Bumi di zaman es ribuan tahun yang lalu, pulau Irian jauh lebih besar. Bagian selatannya masih menyambung dengan benua Australia.

Begitu juga di bagian pesisir utara pulau Papua, daratannya lebih luas dari yang sekarang. Daratannya masih jauh menghampar ke tengah laut beratus kilometer karena permukaan laut pada waktu itu masih lebih dangkal dibandingkan pada masa sekarang.

Permukaan laut yang masih dangkal atau masih rendah tersebut disebabkan karena wilayah hamparan es di kutub utara dan kutub selatan belum banyak mencair seperti sekarang.


Dilepas pantai bagian utara dari pulau besar ini diperkirakan terdapat struktur bangunan mirip “beteng” (awam: benteng) yang panjangnya 110 km dan tingginya setinggi gunung: 1860 meter, dengan lebar 2700 meter!

Jika dilihat, struktur ini lebih mirip “dinding” atau “tembok”. Dan hebatnya lagi tembok ini lurus memanjang secara sempurna sepanjang 110 kilometer!

Jika benar, jelas beteng seperti ini tidak mungkin dibuat oleh peradaban manusia kera ataupun manusia primitif, mengingat bangunan tertinggi di abad modern saat ini saja, tingginya baru sekitar 800 meter yaitu menara Dubai. Sedangkan bangunan ini sudah menjulang 1860 meter atau lebih dari 2 kali tingginya Dubai Tower!

Bangunan ini tidak mungkin dibangun oleh masyarakat yg hanya bersenjata sumpit, pedang, keris dan tombak, dan juga tak mungkin dibangun oleh masyarakat yg alat transportasinya sebatas keledai, kuda dan pedati.


Struktur itu berada dilaut lepas tak jauh dari kota terbesar dan juga ibukota Papua, Jayapura. Oleh karenanya untuk sementara ini struktur tersebut dinamai Jayapura Wall atau Tembok Jayapura.

Dengan menggunakan google map, koordinat beteng menakjubkan tersebut terlihat berada di samudera Pasifik, yaitu di bagian utara dari pulau Papua (Irian Jaya) pada 1°59’46.9”S dan 141°29’24.6239”E



VIDEONYA

MESSAGE OF THIS HOLINESS POPE BENEDICT XVI FOR THE CELEBRATION OF THE WORLD DAY OF PECAE 1 JANUARI 2013

0 komentar

MESSAGE OF HIS HOLINESS
POPE BENEDICT XVI
FOR THE CELEBRATION OF THE
WORLD DAY OF PEACE

1 JANUARY 2013



BLESSED ARE THE PEACEMAKERS

1. EACH NEW YEAR brings the expectation of a better world. In light of this, I ask God, the Father of humanity, to grant us concord and peace, so that the aspirations of all for a happy and prosperous life may be achieved.

Fifty years after the beginning of the Second Vatican Council, which helped to strengthen the Church’s mission in the world, it is heartening to realize that Christians, as the People of God in fellowship with him and sojourning among mankind, are committed within history to sharing humanity’s joys and hopes, grief and anguish, [1] as they proclaim the salvation of Christ and promote peace for all.

In effect, our times, marked by globalization with its positive and negative aspects, as well as the continuation of violent conflicts and threats of war, demand a new, shared commitment in pursuit of the common good and the development of all men, and of the whole man.

It is alarming to see hotbeds of tension and conflict caused by growing instances of inequality between rich and poor, by the prevalence of a selfish and individualistic mindset which also finds expression in an unregulated financial capitalism. In addition to the varied forms of terrorism and international crime, peace is also endangered by those forms of fundamentalism and fanaticism which distort the true nature of religion, which is called to foster fellowship and reconciliation among people.

All the same, the many different efforts at peacemaking which abound in our world testify to mankind’s innate vocation to peace. In every person the desire for peace is an essential aspiration which coincides in a certain way with the desire for a full, happy and successful human life. In other words, the desire for peace corresponds to a fundamental moral principle, namely, the duty and right to an integral social and communitarian development, which is part of God’s plan for mankind. Man is made for the peace which is God’s gift.

All of this led me to draw inspiration for this Message from the words of Jesus Christ: “Blessed are the peacemakers, for they will be called children of God” (Mt 5:9).

Gospel beatitude

2. The beatitudes which Jesus proclaimed (cf. Mt 5:3-12 and Lk 6:20-23) are promises. In the biblical tradition, the beatitude is a literary genre which always involves some good news, a “gospel”, which culminates in a promise. Therefore, the beatitudes are not only moral exhortations whose observance foresees in due time – ordinarily in the next life – a reward or a situation of future happiness. Rather, the blessedness of which the beatitudes speak consists in the fulfilment of a promise made to all those who allow themselves to be guided by the requirements of truth, justice and love. In the eyes of the world, those who trust in God and his promises often appear naïve or far from reality. Yet Jesus tells them that not only in the next life, but already in this life, they will discover that they are children of God, and that God has always been, and ever will be, completely on their side. They will understand that they are not alone, because he is on the side of those committed to truth, justice and love. Jesus, the revelation of the Father’s love, does not hesitate to offer himself in self-sacrifice. Once we accept Jesus Christ, God and man, we have the joyful experience of an immense gift: the sharing of God’s own life, the life of grace, the pledge of a fully blessed existence. Jesus Christ, in particular, grants us true peace, which is born of the trusting encounter of man with God.

Jesus’ beatitude tells us that peace is both a messianic gift and the fruit of human effort. In effect, peace presupposes a humanism open to transcendence. It is the fruit of the reciprocal gift, of a mutual enrichment, thanks to the gift which has its source in God and enables us to live with others and for others. The ethics of peace is an ethics of fellowship and sharing. It is indispensable, then, that the various cultures in our day overcome forms of anthropology and ethics based on technical and practical suppositions which are merely subjectivistic and pragmatic, in virtue of which relationships of coexistence are inspired by criteria of power or profit, means become ends and vice versa, and culture and education are centred on instruments, technique and efficiency alone. The precondition for peace is the dismantling of the dictatorship of relativism and of the supposition of a completely autonomous morality which precludes acknowledgment of the ineluctable natural moral law inscribed by God upon the conscience of every man and woman. Peace is the building up of coexistence in rational and moral terms, based on a foundation whose measure is not created by man, but rather by God. As Psalm 29 puts it: “May the Lord give strength to his people; may the Lord bless his people with peace” (v. 11).

Peace: God’s gift and the fruit of human effort

3. Peace concerns the human person as a whole, and it involves complete commitment. It is peace with God through a life lived according to his will. It is interior peace with oneself, and exterior peace with our neighbours and all creation. Above all, as Blessed John XXIII wrote in his Encyclical Pacem in Terris, whose fiftieth anniversary will fall in a few months, it entails the building up of a coexistence based on truth, freedom, love and justice.[2] The denial of what makes up the true nature of human beings in its essential dimensions, its intrinsic capacity to know the true and the good and, ultimately, to know God himself, jeopardizes peacemaking. Without the truth about man inscribed by the Creator in the human heart, freedom and love become debased, and justice loses the ground of its exercise.

To become authentic peacemakers, it is fundamental to keep in mind our transcendent dimension and to enter into constant dialogue with God, the Father of mercy, whereby we implore the redemption achieved for us by his only-begotten Son. In this way mankind can overcome that progressive dimming and rejection of peace which is sin in all its forms: selfishness and violence, greed and the will to power and dominion, intolerance, hatred and unjust structures.

The attainment of peace depends above all on recognizing that we are, in God, one human family. This family is structured, as the Encyclical Pacem in Terris taught, by interpersonal relations and institutions supported and animated by a communitarian “we”, which entails an internal and external moral order in which, in accordance with truth and justice, reciprocal rights and mutual duties are sincerely recognized. Peace is an order enlivened and integrated by love, in such a way that we feel the needs of others as our own, share our goods with others and work throughout the world for greater communion in spiritual values. It is an order achieved in freedom, that is, in a way consistent with the dignity of persons who, by their very nature as rational beings, take responsibility for their own actions.[3]

Peace is not a dream or something utopian; it is possible. Our gaze needs to go deeper, beneath superficial appearances and phenomena, to discern a positive reality which exists in human hearts, since every man and woman has been created in the image of God and is called to grow and contribute to the building of a new world. God himself, through the incarnation of his Son and his work of redemption, has entered into history and has brought about a new creation and a new covenant between God and man (cf. Jer 31:31-34), thus enabling us to have a “new heart” and a “new spirit” (cf. Ez 36:26).

For this very reason the Church is convinced of the urgency of a new proclamation of Jesus Christ, the first and fundamental factor of the integral development of peoples and also of peace. Jesus is indeed our peace, our justice and our reconciliation (cf. Eph 2:14; 2 Cor 5:18). The peacemaker, according to Jesus’ beatitude, is the one who seeks the good of the other, the fullness of good in body and soul, today and tomorrow.

From this teaching one can infer that each person and every community, whether religious, civil, educational or cultural, is called to work for peace. Peace is principally the attainment of the common good in society at its different levels, primary and intermediary, national, international and global. Precisely for this reason it can be said that the paths which lead to the attainment of the common good are also the paths that must be followed in the pursuit of peace.

Peacemakers are those who love, defend and promote life in its fullness

4. The path to the attainment of the common good and to peace is above all that of respect for human life in all its many aspects, beginning with its conception, through its development and up to its natural end. True peacemakers, then, are those who love, defend and promote human life in all its dimensions, personal, communitarian and transcendent. Life in its fullness is the height of peace. Anyone who loves peace cannot tolerate attacks and crimes against life.

Those who insufficiently value human life and, in consequence, support among other things the liberalization of abortion, perhaps do not realize that in this way they are proposing the pursuit of a false peace. The flight from responsibility, which degrades human persons, and even more so the killing of a defenceless and innocent being, will never be able to produce happiness or peace. Indeed how could one claim to bring about peace, the integral development of peoples or even the protection of the environment without defending the life of those who are weakest, beginning with the unborn. Every offence against life, especially at its beginning, inevitably causes irreparable damage to development, peace and the environment. Neither is it just to introduce surreptitiously into legislation false rights or freedoms which, on the basis of a reductive and relativistic view of human beings and the clever use of ambiguous expressions aimed at promoting a supposed right to abortion and euthanasia, pose a threat to the fundamental right to life.

There is also a need to acknowledge and promote the natural structure of marriage as the union of a man and a woman in the face of attempts to make it juridically equivalent to radically different types of union; such attempts actually harm and help to destabilize marriage, obscuring its specific nature and its indispensable role in society.

These principles are not truths of faith, nor are they simply a corollary of the right to religious freedom. They are inscribed in human nature itself, accessible to reason and thus common to all humanity. The Church’s efforts to promote them are not therefore confessional in character, but addressed to all people, whatever their religious affiliation. Efforts of this kind are all the more necessary the more these principles are denied or misunderstood, since this constitutes an offence against the truth of the human person, with serious harm to justice and peace.

Consequently, another important way of helping to build peace is for legal systems and the administration of justice to recognize the right to invoke the principle of conscientious objection in the face of laws or government measures that offend against human dignity, such as abortion and euthanasia.

One of the fundamental human rights, also with reference to international peace, is the right of individuals and communities to religious freedom. At this stage in history, it is becoming increasingly important to promote this right not only from the negative point of view, as freedom from – for example, obligations or limitations involving the freedom to choose one’s religion – but also from the positive point of view, in its various expressions, as freedom for – for example, bearing witness to one’s religion, making its teachings known, engaging in activities in the educational, benevolent and charitable fields which permit the practice of religious precepts, and existing and acting as social bodies structured in accordance with the proper doctrinal principles and institutional ends of each. Sadly, even in countries of long-standing Christian tradition, instances of religious intolerance are becoming more numerous, especially in relation to Christianity and those who simply wear identifying signs of their religion.

Peacemakers must also bear in mind that, in growing sectors of public opinion, the ideologies of radical liberalism and technocracy are spreading the conviction that economic growth should be pursued even to the detriment of the state’s social responsibilities and civil society’s networks of solidarity, together with social rights and duties. It should be remembered that these rights and duties are fundamental for the full realization of other rights and duties, starting with those which are civil and political.

One of the social rights and duties most under threat today is the right to work. The reason for this is that labour and the rightful recognition of workers’ juridical status are increasingly undervalued, since economic development is thought to depend principally on completely free markets. Labour is thus regarded as a variable dependent on economic and financial mechanisms. In this regard, I would reaffirm that human dignity and economic, social and political factors, demand that we continue “to prioritize the goal of access to steady employment for everyone.”[4] If this ambitious goal is to be realized, one prior condition is a fresh outlook on work, based on ethical principles and spiritual values that reinforce the notion of work as a fundamental good for the individual, for the family and for society. Corresponding to this good are a duty and a right that demand courageous new policies of universal employment.

Building the good of peace through a new model of development and economics

5. In many quarters it is now recognized that a new model of development is needed, as well as a new approach to the economy. Both integral, sustainable development in solidarity and the common good require a correct scale of goods and values which can be structured with God as the ultimate point of reference. It is not enough to have many different means and choices at one’s disposal, however good these may be. Both the wide variety of goods fostering development and the presence of a wide range of choices must be employed against the horizon of a good life, an upright conduct that acknowledges the primacy of the spiritual and the call to work for the common good. Otherwise they lose their real value, and end up becoming new idols.

In order to emerge from the present financial and economic crisis – which has engendered ever greater inequalities – we need people, groups and institutions which will promote life by fostering human creativity, in order to draw from the crisis itself an opportunity for discernment and for a new economic model. The predominant model of recent decades called for seeking maximum profit and consumption, on the basis of an individualistic and selfish mindset, aimed at considering individuals solely in terms of their ability to meet the demands of competitiveness. Yet, from another standpoint, true and lasting success is attained through the gift of ourselves, our intellectual abilities and our entrepreneurial skills, since a “liveable” or truly human economic development requires the principle of gratuitousness as an expression of fraternity and the logic of gift.[5] Concretely, in economic activity, peacemakers are those who establish bonds of fairness and reciprocity with their colleagues, workers, clients and consumers. They engage in economic activity for the sake of the common good and they experience this commitment as something transcending their self-interest, for the benefit of present and future generations. Thus they work not only for themselves, but also to ensure for others a future and a dignified employment.

In the economic sector, states in particular need to articulate policies of industrial and agricultural development concerned with social progress and the growth everywhere of constitutional and democratic states. The creation of ethical structures for currency, financial and commercial markets is also fundamental and indispensable; these must be stabilized and better coordinated and controlled so as not to prove harmful to the very poor. With greater resolve than has hitherto been the case, the concern of peacemakers must also focus upon the food crisis, which is graver than the financial crisis. The issue of food security is once more central to the international political agenda, as a result of interrelated crises, including sudden shifts in the price of basic foodstuffs, irresponsible behaviour by some economic actors and insufficient control on the part of governments and the international community. To face this crisis, peacemakers are called to work together in a spirit of solidarity, from the local to the international level, with the aim of enabling farmers, especially in small rural holdings, to carry out their activity in a dignified and sustainable way from the social, environmental and economic points of view.

Education for a culture of peace: the role of the family and institutions

6. I wish to reaffirm forcefully that the various peacemakers are called to cultivate a passion for the common good of the family and for social justice, and a commitment to effective social education.

No one should ignore or underestimate the decisive role of the family, which is the basic cell of society from the demographic, ethical, pedagogical, economic and political standpoints. The family has a natural vocation to promote life: it accompanies individuals as they mature and it encourages mutual growth and enrichment through caring and sharing. The Christian family in particular serves as a seedbed for personal maturation according to the standards of divine love. The family is one of the indispensable social subjects for the achievement of a culture of peace. The rights of parents and their primary role in the education of their children in the area of morality and religion must be safeguarded. It is in the family that peacemakers, tomorrow’s promoters of a culture of life and love, are born and nurtured.[6]

Religious communities are involved in a special way in this immense task of education for peace. The Church believes that she shares in this great responsibility as part of the new evangelization, which is centred on conversion to the truth and love of Christ and, consequently, the spiritual and moral rebirth of individuals and societies. Encountering Jesus Christ shapes peacemakers, committing them to fellowship and to overcoming injustice.

Cultural institutions, schools and universities have a special mission of peace. They are called to make a notable contribution not only to the formation of new generations of leaders, but also to the renewal of public institutions, both national and international. They can also contribute to a scientific reflection which will ground economic and financial activities on a solid anthropological and ethical basis. Today’s world, especially the world of politics, needs to be sustained by fresh thinking and a new cultural synthesis so as to overcome purely technical approaches and to harmonize the various political currents with a view to the common good. The latter, seen as an ensemble of positive interpersonal and institutional relationships at the service of the integral growth of individuals and groups, is at the basis of all true education for peace.

A pedagogy for peacemakers

7. In the end, we see clearly the need to propose and promote a pedagogy of peace. This calls for a rich interior life, clear and valid moral points of reference, and appropriate attitudes and lifestyles. Acts of peacemaking converge for the achievement of the common good; they create interest in peace and cultivate peace. Thoughts, words and gestures of peace create a mentality and a culture of peace, and a respectful, honest and cordial atmosphere. There is a need, then, to teach people to love one another, to cultivate peace and to live with good will rather than mere tolerance. A fundamental encouragement to this is “to say no to revenge, to recognize injustices, to accept apologies without looking for them, and finally, to forgive”,[7] in such a way that mistakes and offences can be acknowledged in truth, so as to move forward together towards reconciliation. This requires the growth of a pedagogy of pardon. Evil is in fact overcome by good, and justice is to be sought in imitating God the Father who loves all his children (cf. Mt 5:21-48). This is a slow process, for it presupposes a spiritual evolution, an education in lofty values, a new vision of human history. There is a need to renounce that false peace promised by the idols of this world along with the dangers which accompany it, that false peace which dulls consciences, which leads to self-absorption, to a withered existence lived in indifference. The pedagogy of peace, on the other hand, implies activity, compassion, solidarity, courage and perseverance.

Jesus embodied all these attitudes in his own life, even to the complete gift of himself, even to “losing his life” (cf. Mt 10:39; Lk 17:33; Jn 12:25). He promises his disciples that sooner or later they will make the extraordinary discovery to which I originally alluded, namely that God is in the world, the God of Jesus, fully on the side of man. Here I would recall the prayer asking God to make us instruments of his peace, to be able to bring his love wherever there is hatred, his mercy wherever there is hurt, and true faith wherever there is doubt. For our part, let us join Blessed John XXIII in asking God to enlighten all leaders so that, besides caring for the proper material welfare of their peoples, they may secure for them the precious gift of peace, break down the walls which divide them, strengthen the bonds of mutual love, grow in understanding, and pardon those who have done them wrong; in this way, by his power and inspiration all the peoples of the earth will experience fraternity, and the peace for which they long will ever flourish and reign among them.[8]

With this prayer I express my hope that all will be true peacemakers, so that the city of man may grow in fraternal harmony, prosperity and peace.

From the Vatican, 8 December 2012



BENEDICTUS PP XVI



[1] Cf. SECOND VATICAN ECUMENICAL COUNCIL, Pastoral Constitution on the Church in the Modern World, Gaudium et Spes, 1.

[2] Cf. Encyclical Letter Pacem in Terris (11 April 1963): AAS 55 (1963), 265-266.

[3] Cf. ibid.: AAS 55 (1963), 266.

[4] BENEDICT XVI, Encyclical Letter Caritas in Veritate (29 June 2009), 32: AAS 101 (2009), 666-667.

[5] Cf. ibid, 34 and 36: AAS 101 (2009), 668-670 and 671-672.

[6] Cf. JOHN PAUL II, Message for the 1994 World Day of Peace (8 December 1993): AAS 86 (1994), 156-162.

[7] BENEDICT XVI, Address at the Meeting with Members of the Government, Institutions of the Republic, the Diplomatic Corps, Religious Leaders and Representatives of the World of Culture, Baabda-Lebanon (15 September 2012): L’Osservatore Romano, 16 September 2012, p. 7.

[8] Cf. Encyclical Letter Pacem in Terris (11 April 1963): AAS 55 (1963), 304.

Minggu, 10 Februari 2013

Indonesia: Menghadapi Intoleransi Pada Tahun 2013 di Indonesia

0 komentar

Lindungi Minoritas Agama, Bebaskan Para Tahanan Politik
FEBRUARY 1, 2013
Kepentingan daerah yang meningkat di Indonesia ditumpulkan oleh kegagalan pemerintah untuk menangani intoleransi terkait keragaman pandangan politik dan agama di negara itu. Untuk bergabung dengan negara-negara yang menghormati hak asasi manusia, pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan untuk melindungi hak asasi semua warganya.
Phelim Kine, wakil direktur
(London) – Selama 2012 pemerintah Indonesiagagal membela minoritas agama yang terancam dan para aktivis damai yang dipenjara karena pandangan politik mereka, demikian Human Rights Watch dalam World Report 2013.
Dalam laporan setebal 665 halaman, Human Rights Watch menilai kemajuan hak asasi manusia tahun lalu di lebih dari 90 negara, termasuk menganalisis peristiwa setelah Musim Semi Arab.
Pemerintah Indonesia harus menegakkan hukum yang melindungi kebebasan beragama dan meninjau ratusan peraturan daerah diskriminatif yang menjadikan perempuan dan minoritas agama sebagai korban, menurut Human Rights Watch. Pemerintah juga harus membebaskan puluhan tahanan politik, sebagian besar aktivis Papua dan Maluku, yang dipenjara karena mengutarakan pandangan berbeda secara damai, demikian Human Rights Watch.
“Kepentingan daerah yang meningkat di Indonesia ditumpulkan oleh kegagalan pemerintah untuk menangani intoleransi terkait keragaman pandangan politik dan agama di negara itu,” ujar Phelim Kine, wakil direktur Asia Human Rights Watch. “Untuk bergabung dengan negara-negara yang menghormati hak asasi manusia, pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan untuk melindungi hak asasi semua warganya.”
Sepanjang 2012, Human Rights Watch berkata, pemerintah Indonesia kurang mengambil tindakan yang memadai terhadap para militan Islam yang memobilisasi massa untuk menyerang kelompok minoritas agama. Menurut Setara Institute, yang memantau kebebasan beragama, serangan terhadap minoritas agama meningkat dari 144 kasus pada 2011 menjadi 264 kasus pada 2012. Hukuman penjara ringan terhadap para pelaku memberi sinyal toleransi terhadap tindakan kekerasan itu. Puluhan peraturan, termasuk surat keputusan bersama menteri tentang pembangunan rumah ibadah, menyuburkan diskriminasi dan intoleransi. Selama 2012, puluhan jemaat minoritas Kristen melaporkan bahwa para pejabat pemerintah daerah dengan sewenang-wenang menolak mengeluarkan surat izin mendirikan rumah ibadah, bahkan sekalipun mereka memegang keputusan Mahkamah Agung.
Para pejabat senior pemerintahan, termasuk Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menawarkan “relokasi” kepada minoritas agama yang terkena dampak ketimbang memberikan perlindungan hukum atas hak-hak mereka. Suryadharma Ali pada September 2012 membuat pernyataan yang sangat diskriminatif tentang komunitas Ahmadiyah dan Syiah, menyebut keduanya sesat.
Polisi Indonesia pada 2012 masih terlibat dalam tindak kekerasan terhadap minoritas agama. Pada 26 Agustus, para petugas polisi cuma berdiri menyaksikan ratusan militan Sunni membakar 50 rumah di sebuah kampung Syiah di Pulau Madura, yang menewaskan seorang pengikut Syiah. Pemerintah juga gagal memberikan perlindungan memadai terhadap para seniman, penulis, dan perusahaan media yang jadi target kelompok-kelompok Islamis militan, yang mengacaukan tur peluncuran buku oleh penulis Muslim-Kanada, Irshad Manji, di Jakarta dan Yogyakarta, serta memaksa pembatalan konser penyanyi Lady Gaga di Jakarta pada bulan Juni.
Pemerintah provinsi Aceh memaksakan aturan berbusana sesuai Syariat dan hukum “khalwat,” yang melarang pasangan belum menikah melakukan “perbuatan bersunyi-sunyi.” Ketentuan-ketentuan ini dijalankan terutama oleh polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) yang melakukan pelecehan, intimidasi, serta penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap laki-laki dan perempuan. Pada September, gadis berumur 16 tahun yang ditangkap polisi Syariat di kabupaten Langsa, bunuh diri setelah dua suratkabar melaporkan bahwa dia seorang “pelacur.” Pada Desember, walikota Lhokseumawe menggunakan dalih “Syariat” untuk membenarkan larangan perempuan duduk mengangkang di atas sepedamotor.
“Kekerasan terhadap minoritas agama akan bertambah buruk bila pemerintah Indonesia mendukung atau mengabaikan serangan-serangan militan Islam,” ujar Kine. “Para pemimpin Indonesia perlu menunjukkan kepemimpinan nyata dan mengutuk kekerasan, merevisi aturan hukum diskriminatif, serta memastikan mereka yang bertanggung-jawab atas pelanggaran dihukum.”
Pemerintah Indonesia terus mengadili para aktivis politik damai di Papua dan Kepulauan Maluku, mencampuradukkan antara kebebasan berekspresi dan separatisme bersenjata, menurut Human Rights Watch. Pada Maret 2012, sebuah pengadilan di Jayapura, Papua, memvonis tiga tahun penjara terhadap lima aktivis karena mendeklarasikan kemerdekaan Papua dari Indonesia pada 2011.
Pada Mei 2012, pemerintah Indonesia menolak rekomendasi untuk membebaskan para tahanan politik yang dibuat 11 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa selama Tinjauan Periodik Universal PBB mengenai catatan hak asasi manusia Indonesia. Para tahanan ini menjalani hukum penjara hingga 20 tahun karena protes damai, termasuk mementaskan tarian atau mengibarkan bendera yang dinilai separatis. Salah satunya aktivis kemerdekaan Papua, Filep Karma, di mana Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang pada 2011 mendesak pemerintah Indonesia segera membebaskannya.
Pemerintah menerima beberapa rekomendasi Tinjauan Periodik Universal PBB termasuk membuka akses dan mengundang tiga pelapor khusus PBB urusan hak-hak kesehatan, perumahan layak, dan kebebasan berekspresi, untuk mengunjungi Indonesia. Kunjungan tersebut dapat membantu mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan terkait pelanggaran hak asasi manusia, namun kunjungan ini belum dilakukan.
“Indonesia memperburuknya dengan menangkap para aktivis damai dan kemudian mengabaikan keprihatinan yang dilayangkan PBB dan negara lain,” ujar Kine. “Para tahanan ini memberi sebuah cermin memalukan atas klaim Indonesia sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia dan mematuhi aturan hukum.”
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com